RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah merampungkan tender supervisi rekonstruksi jalan ruas batas Soppeng-Pangkajene Sidrap. Ini merupakan proses lanjutan pembangunan jalan dengan panjang sekitar 22,7 km tersebut.
Informasi tender diakses pada situs web resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel (https://lpse.sulselprov.go.id/eproc4/lelang/18372036/pengumumanlelang). Dijelaskan, tender pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ini sudah selesai. Tahap penandatanganan kontrak berlangsung 21-24 Maret 2023.
Diterangkan pula, jangka waktu pelaksanaan jasa konsultansi badan usaha konstruksi ini diperkirakan selama 9 bulan atau 270 hari kalender.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Sidrap, Abdul Rasyid, mengatakan tender ini merupakan proses lanjutan perbaikan jalan poros Soppeng-Pangkajene.
"Harapan kita segera dilanjutkan dengan pengerjaan fisik. Masyarakat bersama pemerintah menginginkan jalan ini segera diperbaiki,” ujar Rasyid, Rabu (26/4/2023), didampingi Kabid Jalan Biciptapera Sidrap, Muhammad Yusuf.
Ditambahkan Rasyid, jalan ini merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap bersama DPRD, kata dia, beberapa kali berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk perbaikannya.
Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan
"Kami bersama anggota DPRD juga telah berkunjung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel agar jalan ini segera diperbaiki," tuturnya.